Dalil Mandi Sunnah Hari Jumat
Para ulama sepakat bahwa mandi di hari jumat itu disyariatkan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jumat hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari) [ No. 877 Fathul Bari] Shahih.
Dalil disunatkan bagi orang yang mendatangi sholat Jumat hendaknya terlebih dahulu mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"إِذَا جَاءَ أحدُكم الجمعةَ فَلْيغتسل"
Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi terlebih dahulu.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ".
Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya. (Hadis riwayat Imam Muslim).