Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
"على كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ"
Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.
Hukum mandi hari Jumat
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, “Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat Jumat”.
Selain itu, Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah.
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”.