Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, wanita haid harus menggantinya di luar waktu Ramadhan. Pengerjaannya harus dilakukan saat seorang wanita terbebas dari masa haid.
Adapun tata cara dan niat mengganti puasa Ramadhan, seperti dilansir iNews.id dari laman NU Online, Jumat (19/4/2024), adalah sebagai berikut.
Ganti atau qadha puasa dilakukan sebanyak jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Sebagai contoh jika seorang wanita haid selama 7 hari di bulan Ramadhan, ia harus mengganti puasanya sebanyak 7 hari puasa di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, qodho sebenarnya dianjurkan untuk dilakukan berturut-turut. Namun jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan secara terpisah.
Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."