Niat puasa itu sebaiknya dibaca pada malam hari atau setelah makan sahur. Namun, jika lupa boleh diniatkan pada pagi hari dengan syarat belum makan atau minum.
Direktur Aswaja Center PWNU Jatim, KH Ma'ruf Khozin dalam buku kecil berjudul Mana Dalil Nishfu Syaban menjelaskan,Puasa di hari ke 15 bulan Sya’ban atau siang hari Nisfu Sya’ban ada yang menyatakan bidah, namun tidak demikian menurut mayoritas para ulama:
Puasa pada hari Nishfu Sya’ban tidaklah dilarang. Sebab termasuk hari-hari purnama atau ayyamul bidh (tanggal 13-14-15 Hijriyah) yang dianjurkan untuk berpuasa di setiap bulan.
Sungguh telah ada perintah puasa pada pertengahan Sya’ban secara khusus. Disebutkan dalam Sunan Ibni Majah dengan sanad yang dlaif: Ddiriwayatkan dari Ali, dari Nabi :
“Jika ada malam Nishfu Sya’ban maka ibadahlah di malamnya dan puasalah di siang harinya. Sebab (rahmat) Allah lturun di malam itu sejak terbenam matahari ke langit yang paling dekat. Allah lberfirman: “Adakah yang meminta ampunan maka Aku ampuni dia, adakah yang minta rezeki maka Aku beri dia rezeki, adakah orang yang diberi musibah maka Aku sembuhkan, dan bentuk permintaanpermintaan yang lain, hingga terbit fajar” (Lathaif Al-ma’arif 1/151).