JAKARTA, iNews.id - Nikah siri adalah praktik pernikahan yang hingga kini masih menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa bentuk pernikahan ini memiliki dua sisi yang berbeda: sah menurut sebagian pandangan agama, tetapi belum diakui secara hukum negara.
Dalam konteks sosial dan hukum, nikah siri menjadi topik yang menarik sekaligus sensitif karena menyangkut hak-hak pasangan suami istri serta status anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan, nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan dihadiri oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah.
Dalam pelaksanaannya tidak melibatkan aparat resmi pemerintah yang berada di Kantor Urusan Agama (umat Islam) atau di Kantor Catatan Sipil (non muslim).
“Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang,” ujar Syamsul.