“Kalau terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak lari dari bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka,” terang dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Pencatatan nikah tidak hanya memudahkan penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan moral di hadapan masyarakat serta pemerintah. Tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak yang lahir dari nikah siri sering kali berada pada posisi rentan, baik dalam hal hak nafkah, kewarisan, maupun pengakuan status keluarga.
Hikmah dari adanya pencatatan perkawinan ialah untuk mewujudkan ketertiban hukum sekaligus memiliki manfaat preventif. Menurut Syamsul, dengan adanya pencatatan, penyimpangan terhadap rukun dan syarat perkawinan dapat dihindari, baik dari sisi hukum agama maupun peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pencatatan membantu mencegah penipuan identitas, misalnya seorang laki-laki yang mengaku bujang padahal sudah memiliki istri dan anak.
“Mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Dengan pertimbangan tersebut, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya,” tegas Syamsul.