Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif. Lebih jauh, ia berfungsi menjaga keabsahan hubungan rumah tangga, memastikan keadilan bagi pihak yang lemah dalam pernikahan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Walaupun sebagian masyarakat meyakini nikah siri sah secara agama, praktik ini sering menimbulkan masalah sosial dan hukum di kemudian hari. Contohnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama karena tidak memiliki bukti akta nikah.
Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan tersebut, sering kali menghadapi kesulitan dalam pencatatan kelahiran atau mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya.
Dari sisi moral, nikah siri terkadang digunakan sebagai dalih untuk menghindari tanggung jawab jangka panjang. Banyak kasus di mana pernikahan siri dijadikan sarana pembenaran untuk hubungan temporer yang pada akhirnya merugikan salah satu pihak.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam maupun undang-undang adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dengan dasar tanggung jawab dan keterbukaan.