Saat melakukan Haji Tamattu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawal, Zulkaidah, 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah).
Setelah itu, jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.
Setelah tahalul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Dzulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.
Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).
Itulah pengertian Haji Tamattu lengkap beserta niat, syarat, dan tata cara pelaksanaanya. Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju.
Sedangkan secara istilah, artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Inilah yang membedakan antara haji dengan umrah.