Halalnya makakanan dan minuman yang dikonsumsi itu harus meliputi 3 hal, yaitu:
1. Halal karena zatnya makanan atau minuman itu sendiri
Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang
diharamkan menurut syariat.
2. Halal cara mendapatkannya
Sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Makanan atau minuman halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara‟ maka menjadi haramlah makanan atau minuman tersebut, seperti yang diperoleh dengan cara mencuri, merampok, menipu dan sebagainnya.
3. Halal karena proses atau cara pengolahannya
Selain cara memperolehnya harus dengan cara yang halal, maka cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram. Atau makanan atau minuman yang proses pengolahannya dicampur dengan bahan haram seperti lemak babi, maka makanan atau minuman tersebut menjadi haram.
Selain halal, makanan yang dikonsumsi juga harus thayyib (baik). Artinya, makanan yang dikonsumsi baik bagi tubuh dan tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.
1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Artinya semua makanan dan minuman itu boleh dan halal dikomsumsi sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.
2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.