Meskipun begitu, ada perbedaan pendapat dari mazhab Hambali dan kalangan Dzahiri. Dikatakan bahwa hak seorang bapak atau ibu atas anaknya bersifat mutlak.
Mereka boleh menggunakan harta anaknya untuk keperluan apa saja. Berkata al imam Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam Al Mughni (8/272): Boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya untuk ia miliki, apalagi jika itu adalah hal yang ia butuhkan. Dan tetap dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa.
Hak mutlak orangtua itu hanya terbatas untuk tidak sampai memusnahkan harta si anak, atau mendzaliminya. Misalnya, orangtua menjadi kaya raya dan hidup enak sedangkan anaknya yang menanggung nafkah justru menjadi termiskinkan dan hidup sengsara. Wallahualam