Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?

Rilo Pambudi
Harta anak adalah harta orangtua (Foto: twenty20photos)

Perbedaan Pendapat

Meskipun begitu, ada perbedaan pendapat dari mazhab Hambali dan kalangan Dzahiri. Dikatakan bahwa hak seorang bapak atau ibu atas anaknya bersifat mutlak. 

Mereka boleh menggunakan harta anaknya untuk keperluan apa saja. Berkata al imam Ibnu Qudamah al Maqdisi dalam Al Mughni (8/272): Boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya untuk ia miliki, apalagi  jika itu adalah hal yang ia butuhkan. Dan tetap dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa.

Hak mutlak orangtua itu hanya terbatas untuk tidak sampai memusnahkan harta si anak, atau mendzaliminya. Misalnya, orangtua menjadi kaya raya dan hidup enak sedangkan anaknya yang menanggung nafkah justru menjadi termiskinkan dan hidup sengsara. Wallahualam

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal