Penjelasan Tentang Harta Anak adalah Harta Orangtua, Ayah dan Ibu Bebas Mengambil Harta Anak?
JAKARTA, iNews.id - Penjelasan tentang harta anak adalah harta orangtua, penting untuk dipahami setiap umat muslim. Pasalnya, persoalan terkait harta anak adalah milik orangtua tersebut cukup problematik di kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat muncul pandangan bahwa anak seolah-olah tidak boleh meminta atau menuntut orangtua untuk mengembalikan harta yang telah diambil. Pasalnya, harta anak adalah harta orangtua.
Terlebih, pendapat tersebut memiliki dasar-dasar hadits. Beberapa yang dijadikan rujukan dalil atau dasar hukum adalah sebagai berikut:
Suatu ketika, seseorang mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah lantas menjawab,
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
“Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan dalam riwayat lain, ada pula hadits sebagai berikut:
وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud).
Berdasarkan dua hadits tersebut, lantas apakah dengan kata lain harta milik anak adalah mutlak milik orangtua juga? Mengukitip dari berbagai sumber, berikut ini iNews.id berikan penjelasannya.
Terkait pendapat yang mengatakan bahwa harta anak adalah milik orangtua, memang dapat dibenarkan jika kondisi orangtuanya tidak mampu dan sangat membutuhkan. Bahkan dalam kondisi tersebut, anak mempunyai kewajiban memberikan nafkah atau nafkah kepada orangtuanya.
Melansir laman Konsultasi Islam, mayoritas ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, dan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hak orangtua atas harta anaknya baik yang masih kecil atau dewasa adalah saat ia membutuhkannya untuk kebutuhan pokok, seperti kebutuhan harian.
Jika memang orangtua sangat membutuhkan, bahkan boleh mengambil harta anaknya tanpa izin selagi untuk kebutuhan dasar.
Adapun untuk keperluan selain kebutuhan dasar, orangtua perlu meminta izin dulu kepada anaknya. Jika anaknya masih kecil, orangtua boleh membelanjakan untuk keperluan si anak dan berhak mengaturnya.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kalian serahkan – kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya – harta (mereka yang ada dalam wewenangmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An-Nisa: 5)
Hal itu juga senada dengan apa yang dijelaskan oleh Ustaz Ahmad Mundzir melalui kanal YouTube Islam NU.
"Orangtua boleh memakai sesuai dengan kebutuhan dasarnya," kata Ustaz Ahmad Mundzir.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang paling berhak atas harta anak adalah anak itu sendiri. Orangtua berhak atas harta anak dan bahkan boleh mengambilnya apabila memang sangat mendesak dan untuk kebutuhan pokok.
"Setiap orang itu paling berhak terhadap hartanya masing-masing, daripada anaknya, daripada orangtuanya, dan semua manusia. Artinya setiap orang entah itu anak kecil atau bayi, dewasa, dia yang paling berhak atas hartanya sendiri," lanjut Ustaz Ahmad Mundzir.
"Orangtuanya tidak lebih berhak terhadap harta orang (anak) itu, begitu pula semua orang," imbuhnya.