Infaq juga menjadi wajib ketika seseorang bernazar sebagaimana disebutkan dalam Surat AL Baqarah ayat 270.
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Artinya: Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang pelindung pun baginya. (QS. Al Baqarah: 270).
Dari ayat tersebut, diketahui Infaq hanya berkaitan dengan atau hanya dalam bentuk materi atau kebendaan saja. Menurut definisi syariat, bahwa hakikat Infaq berbeda dengan zakat. Infaq tidak mengenal istilah nishab. Setiap orang bisa mengeluarkan infaq, baik yang penghasilan tinggi atau rendah.
Hukum mengenai infaq ada berbagai macam yakni, wajib, sunnah, mubah dan haram.