a. Infaq mubah
Mengeluarkan harta untuk hal-hal yang mubah seperti dalam usaha atau perdagangan.
b. Infaq wajib
Mengeluarkan harta untuk hal-hal yang wajib seperti dalam pembayaran maskawin, menafkahi istri dan keluarga, dan nazar.
c. Infaq haram
mengeluarkan harta untuk perkara haram
d. Infaq sunnah
Mengeluarkan harta dengan niatan sedekah. Infaq jenis ini ada dua macam; infaq untuk jihad dan infaq kepada yang membutuhkan.
Keutamaan Infaq
1. Sarana pembersihan diri
2. Bentuk realisasi kepedulian sosial
3. Ungkapan rasa syukur kepada Allah
Sedekah berasal dari kata shadaqah yang artinya benar. Artinya orang yang bershadaqah merupakan wujud dari bentuk kebenaran dan kejujurannya akan imannya kepada Allah.
Namun sedekah mempunyai arti yang lebih luas, yakni tidak hanya materi saja objek yang bisa disedekahkan, bisa juga dengan hal-hal yang bersifat non-materi.
Dalam bersedekah, seseorang dilarang menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti penerima, karena sedekah itu haruslah diniati dengan ikhlas dan karena Allah.