JAKARTA, iNews.id - Perbedaan shalat sunnah fajar dan qabliyyah shubuh mungkin masih banyak yang belum memahaminya. Kedua sholat sunnah itu sejatinya tidak ada perbedaan.
Shalat sunnah fajar dua rakaat sangat dianjurkan untuk dikerjakan sebelum menjalankan sholat subuh. Shalat sunnah ini juga bisa disebut dengan qabliyyah shubuh karena dilakukan sebelum sholat shubuh.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Ansory menjelaskan, tidak ada perbedaan sama sekali antara shalat sunnah fajar dan qabliyyah shubuh.
"Shalat sunnah fajar karena memang dilaksanakan saat terbitnya fajar dalam hal ini fajar shadiq. Shalat sunnah fajar ini sama dengan qabliyyah (shubuh)," katanya dalam kajian Fatwa Rumah Fiqih dikutip iNews.id, Selasa (2/8/2022).
Adapun niat shalat fajar, Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain menyebutkan ada tiga macam.
Pertama,
أُصَلِّي سُنَّةَ الْفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً لِلّهِ تَعَالى
Ushalli sunnatal fajri rok’ataini ad’an lillahi ta’ala.
“Saya niat shalat sunnah fajar dua rakaat karena Allah Ta’ala”.
Kedua,
أُصَلِّي سُنَّةَ الْبَرَدِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً لِلّهِ تَعَالى
(Ushalli sunnatas subhi rok’ataini ada’an lillahi ta’ala)
Saya niat shalat sunnah barad dua rakaat karena Allah Ta'ala.
Ketiga,
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
(Usholli sunnatas shubhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta’aala.)
“Saya niat shalat sunnah subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”