Selain itu, ada pula zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz (Barang temuan).
Di sisi lain, cara menentukan besaran zakat fitrah diatur berdasarkan ajaran Islam. Dengan rincian, setiap balita dan dewasa dikenakan kewajiban yang sama, yakni 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Diperkenankan pula untuk mengganti beras dengan uang sesuai dengan harga beras.
Besaran zakat fitrah berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Itulah ulasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Semoga bermanfaat!