JAKARTA, iNews.id - Prosesi acara pernikahan untuk agama islam penting diketahui setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Hampir seluruh agama dan kebudayaan menganggap pernikahan adalah proses yang sakral, tak terkecuali di dalam islam.
Anjuran untuk melakukan pernikahan bahkan diterangkan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Hal itu sebagaimana diterangkan melalui firman Allah SWT:
وَمِنْءَايَتِهِ أَنْخَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُوْا أِلَيْهاَ وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدّةًوَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَالِكَ لَأَيَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia dijadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.Ar-Rum:21)
Di dalam tradisi Islam, terdapat urutan-urutan yang perlu dilakukan dalam prosesi pernikahan. Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Sabtu (5/14/2022), setidaknya ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan ketika menikah secara islam.