Prosesi Acara Pernikahan untuk Agama Islam, dari Khitbah hingga Walimatul Ursy

Rilo Pambudi
Prosesi acara pernikahan untuk agama Islam (Foto: Sultan Basmallah/ Pexels)

Melansir Islam NU yang mengutip Syekh Muhammad bin Qasim dalam buku Fathul Qorib, hukum walimah adalah sebagai berikut: 

والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس... وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر]

Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini adalah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Dari pemaparan tersebut, bisa dipahami bahwa mengadakan jamuan makan atau walimah nikah, hukumnya adalah sunnah, dan minimal hidangan ialah seekor kambing bagi yang mampu atau bagi yang tidak mampu maka dipersilakan menghidangkan jamuan semampunya. 

Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah ialah pasca akad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Detik-Detik Rumah Bos Wedding Organizer Digeruduk 200 Orang Buntut Penipuan

57 tahun lalu

7 Fakta Akad Nikah Al Ghazali: dari Mahar Unik hingga Wali Nikah yang Bikin Gagal Fokus!

57 tahun lalu

Berapa Umur Luna Maya? Menikah di Usia 41 dengan Maxime Bouttier yang 10 Tahun Lebih Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal