Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An-Nasa'i).
Sebagaimana hadits dari Abu Dzar, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda padanya:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu dan An Nasai).
Keutamaan seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi.
"Barangsiapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka seolah-olah dia seperti orang yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang masa).