Ibnu Batthol berkata ulama sepakat anak yang belum baligh tidak diwajibkan ibadah dan melakukan kewajiban kecuali jika sudah baligh. Ulama menganggap baik latihan puasa setengah hari bagi anak-anak dan orang tua yang menyuruh anaknya melakukan puasa tersebut mendapatkan pahala.
Puasa setengah hari ini tidak berlaku bagi orang dewasa. Jika orang dewasa melakukan puasa setengah hari hukumnya haram, bahkan berdosa. Sebab, membatalkan puasa sebelum waktunya kecuali memiliki uzur syar'i yang membolehkannya berbuka seperti sakit atau tidak kuat karena bekerja keras. Mereka juga diwajibkan membayar denda dan menggantinya di lain hari setelah Ramadhan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa puasa setengah hari bagi anak-anak dibolehkan namun tidak mendapat pahala. Sedangkan bagi orang dewas haram melakukan puasa setengah hari jika tidak ada udzur syar'i membatalkan puasa sebelum waktunya.
Itulah ulasan puasa setengah hari apakah dapat pahala yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.
Wallahu A'lam