Sedangkan ulama lainnya tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggungnya sebagai sesuatu yang harus dihindari.
Mereka berpendapat bahwa hadits Abu Hurairah adalah hadits mungkar. Yang mengatakan demikian adalah Imam Ahmad, Abu Zar'ah Ar-Razi, Al-Atsram dan Ar-Rahman bin Al-Mahdi
Selain itu mereka mengatakan justru Rasulullah SAW banyak sekali melakukan puasa di bulan Sya'ban, bahkan Nabi SAW menyambungkannya dengan puasa bulan Ramadhan.
Dari Aisyah ra. berkata, "Bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa adalah bulan syaban. Bahkan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan."
Dari Aisyah ra. berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih berpuasa dari pada di bulan Syaban."
Dengan demikian, kedudukan larangan berpuasa sunnah setelah nisfu syaban adalah khilaf di kalangan ulama. Sebagian menyatakan adanya larangan tersebut, sebagian lagi tidak mengakuinya.
Namun yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Hukumnya wajib dilakukan meski bulan ramadhan tinggal dua pekan lagi.
Wallahu a'lam bishshawab