Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik Konsultasi Fiqih menjelaskan, ada larangan untuk sengaja berpuasa sunnah bila memasuki atau menjelang setengah bulan masuknya Ramadhan. Yaitu berpuasa mulai tanggal 16 Syaban hingga akhir bulan Syaban.
Namun, larangan tersebut bukan merupakan pendapat jumhur ulama. Yang berpedapat demikian adalah sebagian ulama Asy-Syafi'iyah dan sebagian dari ulama dari kalangan Al-Hanabilah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Apabila bulan Sya'ban sudah setengahnya, maka janganlah berpuasa hingga Ramadhan." (HR Tirmizy).
Imam At-Tirmizy menshahihkan hadits ini, demikian juga dengan At-Tahawi, Al-Hakim, IBnu Hibban dan Ibnu Abdil Barr. "Tidak boleh berpuasa setelah nisfu Sya'ban hingga Ramadhan. (HR At-Tahawi).
Sedangkan ulama lainnya tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyinggungnya sebagai sesuatu yang harus dihindari.