Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Komaruddin Bagja
Ketua MUI Cholil Nafis. (Foto: Dok. MUI)

JAKARTA,iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali menekankan sikap MUI mengenai praktik nikah siri yang hingga kini masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa kategori nikah siri yang sering ditafsirkan berbeda oleh publik. Istilah tersebut merujuk pada dua bentuk pernikahan.

Pertama, pernikahan yang telah memenuhi syarat serta rukun agama, tetapi tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis.

Kedua, bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan secara benar dan dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi. Namun, Kiai Cholil menegaskan bahwa kasus yang paling sering terjadi adalah pernikahan yang sebenarnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat di KUA.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal