Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Komaruddin Bagja
Ketua MUI Cholil Nafis. (Foto: Dok. MUI)

JAKARTA,iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali menekankan sikap MUI mengenai praktik nikah siri yang hingga kini masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa kategori nikah siri yang sering ditafsirkan berbeda oleh publik. Istilah tersebut merujuk pada dua bentuk pernikahan.

Pertama, pernikahan yang telah memenuhi syarat serta rukun agama, tetapi tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis.

Kedua, bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan secara benar dan dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi. Namun, Kiai Cholil menegaskan bahwa kasus yang paling sering terjadi adalah pernikahan yang sebenarnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat di KUA.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
21 jam lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

4 hari lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

19 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

27 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal