Karena itu, MUI mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang dicatat secara resmi oleh negara.
Ia juga menambahkan bahwa pencatatan pernikahan berperan sebagai penyempurna akad karena berkaitan dengan urusan hukum seperti hak waris, nafkah, hingga administrasi anak.
Lebih lanjut, Kiai Cholil Nafis memberikan peringatan kepada para orang tua agar tidak menerima lamaran yang dilakukan secara diam-diam dan berpotensi mengarah pada pernikahan siri.
“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan laki-laki dan perempuan, tetapi juga membangun keluarga serta mempersiapkan generasi masa depan. Karena itu, kejelasan status pernikahan baik secara agama maupun negara menjadi hal yang sangat penting.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.