Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Komaruddin Bagja
Ketua MUI Cholil Nafis. (Foto: Dok. MUI)

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari istihsan atau upaya kebaikan untuk melindungi hak pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.

Kiai Cholil menyampaikan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah menurut syariat, praktik ini justru sering menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Karena itu, MUI mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang dicatat secara resmi oleh negara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
24 jam lalu

Anak Krakatau Erupsi, MUI Ajak Sisihkan Sebagian Rezeki dan Ringankan Korban Musibah

4 hari lalu

MUI Serukan Umat Islam Salat Istisqa, Minta Turun Hujan Atasi Kekeringan dan Karhutla

19 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

27 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal