Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Komaruddin Bagja
Ketua MUI Cholil Nafis. (Foto: Dok. MUI)

Karena itu, MUI mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang dicatat secara resmi oleh negara.

Ia juga menambahkan bahwa pencatatan pernikahan berperan sebagai penyempurna akad karena berkaitan dengan urusan hukum seperti hak waris, nafkah, hingga administrasi anak.

Lebih lanjut, Kiai Cholil Nafis memberikan peringatan kepada para orang tua agar tidak menerima lamaran yang dilakukan secara diam-diam dan berpotensi mengarah pada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan laki-laki dan perempuan, tetapi juga membangun keluarga serta mempersiapkan generasi masa depan. Karena itu, kejelasan status pernikahan baik secara agama maupun negara menjadi hal yang sangat penting.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
3 jam lalu

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam

Seleb
1 jam lalu

7 Fakta Drama Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Nomor 5 Menggemparkan!

Nasional
13 jam lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal