Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam

Kastolani Marzuki
Santri menutup telinga begitu mendengar musik saat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto: ist)

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Sedangkan ulama yang mengharamkan musik apabila mengandung tiga unsur. Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya berjudul "Lagu, Nyanyian, dan Musik Benarkah Diharamkan" menjelaskan, musik menjadi haram hukumnya jika musik itu, baik dimainkan biasa, atau dalam pertunjukkan atau sekedar iseng-isengan, disajikan sambil disertai dengan kemunkaran alias kemaksiatan yang nyata. Yang kemaksiatannya memang disepakati oleh segenap ulama.

Ulama sepakat ini. bukan soal musiknya. Akan tetapi kemaksiatan yang menempel di dalam musik itu yang menjadi titik haramnya. Dan kemaksiatan itu bisa saja menempel pada lagu atau lirik yang disampaikan.

Di sisi lain, ulama juga bersepakat bahwa musik itu menjadi haram hukumnya jika memang musik itu menimbulkan fitnah.

Fitnah dalam banyak teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda. Terkadang fitnah itu berarti musibah dan terkadang berarti juga sebagai ujian. Bahkan dalam satu ayat al-Quran (al-Anfal 39) fitnah itu berarti kekafiran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 tahun lalu

Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal