Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam

Kastolani Marzuki
Santri menutup telinga begitu mendengar musik saat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Video santri tutup telinga saat mendengar alunan musik di kala menunggu vaksinasi Covid-19 ramai diperbincangkan warganet. Pandangan mereka pun terbelah ada yang pro dan kontra, bahkan tidak sedikit yang menilai aksi santri menutup telinga itu merupakan kelompok radikal.

Lantas bagaimana hukum lagu atau musik dalam pandangan Islam?

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, hukum musik dalam Islam pada dasarnya adalah mubah. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum musik dan lagu. Sebagian ulama menghukumi haram dan sebagin ulama lain membolehkan atau menghalalkan.

Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. 

Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat Nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 tahun lalu

Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal