JAKARTA, iNews.id - Sebutkan macam-macam haji akan diulas berikut ini. Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim bagi yang mampu.
Kewajiban melaksanakan haji bagi umat Muslim yang mampu telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya:
Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim) Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Menurut Quran Kemenag, Jumat (7/6/2024), penjelasan mengenai umat Muslim yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji memiliki beberapa kriteria. Seperti sehat jasmani, alat transportasi, sanggup mendapatkan perbekalan, perjalanan aman, hingga keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.