Artinya: “Tiada Tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah Yang Maha memberikan afiat setelah Kekuasaan-Nya. Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah Yang Maha kekal setelah binasa seluruh ciptaan-Nya. Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah segala sesuatu di alam ini akan hancurkecuali wajah-Nya (keridhoan-Nya). Dialah Yang Maha memiliki otoritas segala kebijakan. Dan kepadaNya mereka semua kembali”.
Bagi yang belum sempat menyalatkan jenazah di rumah duka atau di masjid saat jenazah dishalatkan, boleh mesholatkan jenazah di kuburnya setelah pemakaman. Batas waktu sholat di atas kuburan adalah diperkirakan sampai jasad ruak atau paling lama sebulan (fatkhul bari).
Syarat Sholat jenazah
Ulama berbeda pendapat mengenai syarat sholat jenazah. Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat juga bahwa tidak disyaratkan berjamaah dalam shalat jenazah. Sehingga shalat ini tetap sah meski dikerjakan sendirian atau seorang saja.
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa disyaratkan harus berjamaah dalam mengerjakan shalat jenazah. Hukumnya mirip dengan shalat Jumat. Dan bila dikerjakan tanpa berjamaah, harus diulangi lagi dengan berjamaah.
Syarat Sah Sholat Jenazah
Syarat yang pertama sebenarnya gabungan dari semua syarat sah yang berlaku untuk semua shalat, kecuali masalah masuk waktu. Di antara syarat sah shalat yang telah disepakati para ulama adalah :
▪ Muslim
Para ulama secara umum berpendapat bahwa hanya jenazah yang beragama Islam saja yang sah untuk dishalatkan. Sedangkan jenazah yang bukan muslim, bukan hanya tidak sah bila dishalatkan, tetapi hukumnya haram dan terlarang.