▪ Suci dari Najis pada Badan, Pakaian dan
Jenazah yang akan dishalatkan itu harus terlebih dahulu dibersihkan dari segala bentuk najis, baik najis berupa benda cair atau pun benda padat. Dan hal ini dilakukan sebelum jenazah itu dimandikan secara syar'i.
▪ Suci dari Hadats Kecil dan Besar
Para ulama mengatakan bahwa syarat agar jenazah sah dishalatkan adalah bahwa jenazah itu sudah dimandikan sebelumnya, sehingga segala najis dan kotoran sudah tidak ada lagi.
▪ Menutup Aurat
Para ulama juga mensyaratkan agar jenazah sah dishalatkan dalm keadaan auratnya tertutup, sebagaimana orang yang masih hidup.
▪ Menghadap ke Kiblat
Jenazah yang dishalatkan harus menghadap kiblat dan berada di depan orang yang menshalatkannya.
Wallahu A'lam.