Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI

Komaruddin Bagja
Siapa yang berhak menerima daging qurban? (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Siapa yang berhak menerima daging qurban? Pertanyaan tersebut paling sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Adha. 

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya qurban ini dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan kepada Allah SWT. 

Namun, tidak semua orang memahami secara mendalam tentang distribusi daging qurban yang sesuai dengan syariat Islam. 

Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang panduan dan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),  untuk memastikan bahwa daging qurban didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MUI Minta Warga Hormati Perbedaan Awal Puasa: Jangan Rusak Persaudaraan

Nasional
2 hari lalu

MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati

Nasional
2 hari lalu

Awal Ramadan 2026 Tak Sama, MUI: Kita Perlu Membiasakan Diri untuk Berbeda

Nasional
2 hari lalu

Ramadan 2026, MUI Serukan Qunut Nazilah di Masjid-Masjid Doakan Rakyat Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal