Menurut Asrorun Niam, ada tiga kelompok utama yang berhak menerima daging qurban, yaitu:
Orang yang melakukan qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban tersebut. Namun, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperkenankan untuk menjual bagian dari qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya.
Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar yang tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin.
Kelompok ini merupakan penerima utama dari daging qurban. Hal ini sesuai dengan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Pembagian daging qurban ini tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial umat Muslim.
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging qurban, diharapkan proses pembagiannya dapat dilakukan dengan adil dan tepat sasaran.
Pertanyaan siapa yang berhak menerima daging qurban, sudah cukup jelas, bukan? Selamat hari Raya Idul Adha ya sobat iNews.id