Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI

Komaruddin Bagja
Siapa yang berhak menerima daging qurban? (freepik)

Menurut Asrorun Niam, ada tiga kelompok utama yang berhak menerima daging qurban, yaitu:

1. Shohibul Qurban

Orang yang melakukan qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban tersebut. Namun, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperkenankan untuk menjual bagian dari qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar yang tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin.

3. Orang Fakir dan Miskin: 

Kelompok ini merupakan penerima utama dari daging qurban. Hal ini sesuai dengan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Pembagian daging qurban ini tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial umat Muslim.

Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging qurban, diharapkan proses pembagiannya dapat dilakukan dengan adil dan tepat sasaran.

Pertanyaan siapa yang berhak menerima daging qurban, sudah cukup jelas, bukan? Selamat hari Raya Idul Adha ya sobat iNews.id

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Nasional
26 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
27 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal