Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI

Komaruddin Bagja
Siapa yang berhak menerima daging qurban? (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Siapa yang berhak menerima daging qurban? Pertanyaan tersebut paling sering ditanyakan menjelang Hari Raya Idul Adha. 

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya qurban ini dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan kepada Allah SWT. 

Namun, tidak semua orang memahami secara mendalam tentang distribusi daging qurban yang sesuai dengan syariat Islam. 

Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang panduan dan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),  untuk memastikan bahwa daging qurban didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Nasional
2 bulan lalu

MUI Ajak Warga Tahan Diri: Jangan Anarkis, Ambil Harta Orang Lain Langgar Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal