JAKARTA, iNews.id - Suami tidak bertanggung jawab setelah cerai terhadap istri dan anak adalah hal yang tidak benar dari kacamata Islam.
Lantas, apa yang harus dilakukan seorang istri jika suaminya meninggalkan dia dan anak-anak begitu saja tanpa memberikan nafkah?
Sebelum menjawab persoalan tersebut, KH Syamsul Maarif menerangkan kalau perceraian diperbolehkan dalam Islam, tapi dibenci Allah SWT jika dilakukan. Tapi, akan halal dilakukan jika di dalam rumah tangga itu ada pihak yang disakiti dan solusi dari masalah itu tidak ada lagi selain bercerai.
"Menikah dan perceraian itu bagian dari qada dan qadar Allah SWT yang mana itu sudah yang terbaik dari Allah SWT," kata KH Syamsul Maarif di tayangan Cahaya Hati Indonesia iNews TV, Minggu (22/9/2024).
Perceraian bisa menjadi solusi, kata KH Syamsul, kalau memang tidak ada solusi lain. Kalau masih ada solusi lain, ya, kembalilah dengan pasangan dan coba memperbaiki kondisi rumah tangga.