Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

Untuk melakukan Qiyas, maka rukun-rukun berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu. Ashl atau masalah yang sudah ditetapkan hukumnya, baik dari Al-Quran dan hadits.

Furu’ atau masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
Hukum ashl atau hukum masalah asal. Illat atau sifat yang terdapat dalam masalah asal yang nyata dan dapat dijangkau dengan indera. Sama dengan Ijma’, Qiyas juga merujuk pada Al-Quran dan hadits dalam menetapkan suatu perkara.

Itulah 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Saat Prabowo Terpukau Suara Qori Cilik Juara MTQ Internasional: Nanti Menghadap Saya

Nasional
9 hari lalu

Tema Nuzulul Quran di Istana Besok: Alquran, Amanah Ekologis dan Jalan perdamaian Dunia

Nasional
9 hari lalu

Menag Nasaruddin Ingin Indonesia Jadi Pusat Studi Alquran Dunia

Seleb
31 hari lalu

Pernyataan Lengkap Taqy Malik usai Dituduh Mark Up Wakaf Mushaf Berkedok Sedekah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal