Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad.

Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut.  Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu.

Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda.
Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits.
Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.

4. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Sebagai contoh Qiyas adalah hukum narkotika yang disamakan dengan hukum khamr karena sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk tubuh.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jadi Pelatih Timnas Prancis, Zinedine Zidane Diperdebatkan karena Beragama Islam

7 hari lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

10 hari lalu

Anggota DPRD Kecam Tantangan Hafalan Alquran demi Miras di Sounds Project Ancol, Desak Usut Tuntas

1 bulan lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal