Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad.

Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut.  Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu.

Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda.
Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits.
Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.

4. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Sebagai contoh Qiyas adalah hukum narkotika yang disamakan dengan hukum khamr karena sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk tubuh.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
18 hari lalu

Momen Prabowo Cium Alquran Pemberian Pimpinan Gontor

18 hari lalu

Prabowo Kutip Ayat Alquran saat Cerita Difitnah Pakar: Lebih Kejam dari Pembunuhan!

29 hari lalu

Yusril Tegaskan Bukan Penulis Buku Islam ala Prabowo: Saya Hanya Diwawancara

1 bulan lalu

Viral! Pria Kristen Menang Kompetisi Alquran, Hadiah Umrah Diberi ke Tetangga Muslim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal