Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad.

Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW.

Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut.  Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu.

Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda.
Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits.
Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua.

4. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Sebagai contoh Qiyas adalah hukum narkotika yang disamakan dengan hukum khamr karena sama-sama memiliki efek yang berbahaya untuk tubuh.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Pawai Kendaraan Hias Berlangsung Meriah di Cilangkap Jaktim

57 tahun lalu

Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal