Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Inas Rifqia Lainufar
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id – Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah  Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Keempatnya digunakan sebagai dasar memutuskan segala perkara dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks.

Adapun penjelasan masing-masing sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.

Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah:

1. Al-Quran

Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini diberikan sebagai petunjuk bagi umat Islam uunuk menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT.

Di dalamnya, terdapat petunjuk moral dan hukum dasar manusia, petunjuk dalam sejarah manusia seperti kisah nabi, kaum, dan orang suci, serta petunjuk berupa mukjizat.

Maka dari itu, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menempati posisi pertama dan sangat penting.
Berbagai dalil utama fiqih bisa dipastikan telah merujuk pada kitab suci Al-Quran.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Pawai Kendaraan Hias Berlangsung Meriah di Cilangkap Jaktim

57 tahun lalu

Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal