Surat Al Maidah Ayat 3: Latin, Arti, Makna tentang Larangan Memakan Daging Babi dan Bangkai

Kastolani Marzuki
Surat Al Maidah ayat 3, latin, arti dan makanya mengenai larangan memakan makanan yang diharamkan seperti bangkai hewan, darah, dan daging babi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Surat Al Maidah ayat 3 mengandung perintah dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya mengenai larangan memakan bangkai-bangkai hewan, darah dan daging babi. 

Bangkai hewan yang diharamkan yaitu, hewan yang mati dengan sendiri­nya tanpa melalui proses penyembelihan, juga tanpa melalui proses pemburuan. 

Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan karena padanya terkandung mudarat (bahaya), mengingat darah pada hewan-hewan tersebut masih tersekap di dalam tubuhnya; hal ini berbahaya bagi agama dan tubuh. Untuk itulah maka Allah mengharamkannya. 

Namun dikecualikan dari bangkai tersebut yaitu ikan, karena ikan tetap halal, baik mati karena disembelih ataupun karena penyebab lainnya.

Berikut Surat Al Maidah ayat 3: Latin, Arti, Makna:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٣

Latin: Hurrimat 'alaikumul maitatu waddamu walahmul khinziiri wamaa uhilla lighairillaahi bihii wal munkhanifatu wal mauquudzatu wal mutaroddiyatu wa nathiihatu wamaa akala sabu'u illaa maa dzakkaitum wama dzubiha 'ala nushubi wa an tastaqsimuu bil azlaam dzaalikum fisqun. Alyauma yaisa ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyauhum wakhsyauuni alyauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii waradhiitu lakumul islamaama diinaa famani dhturro fii makhmashotin ghairo mutajaanifin li istmin innallaaha ghafuurur rakhiim.

Arti: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al Maidah ayat 3).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
10 bulan lalu

Arti Allahumma Ballighna Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini!

Muslim
11 bulan lalu

Khutbah Kedua Jumat Latin: Doa Mustajab untuk Kebaikan Umat

Muslim
12 bulan lalu

Arti Alhamdulillah Ala Kulli Hal, Lengkap dengan Tulisan Arabnya

Health
1 tahun lalu

Arti Women in Male Fields yang Viral di TikTok: Cewek Kamu Sering Dry Text dan Cuek?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal