Surat Al Maidah Ayat 3: Latin, Arti, Makna tentang Larangan Memakan Daging Babi dan Bangkai

Kastolani Marzuki
Surat Al Maidah ayat 3, latin, arti dan makanya mengenai larangan memakan makanan yang diharamkan seperti bangkai hewan, darah, dan daging babi. (Foto: Freepik)

Latin: Hurrimat 'alaikumul maitatu waddamu walahmul khinziiri wamaa uhilla lighairillaahi bihii wal munkhanifatu wal mauquudzatu wal mutaroddiyatu wa nathiihatu wamaa akala sabu'u illaa maa dzakkaitum wama dzubiha 'ala nushubi wa an tastaqsimuu bil azlaam dzaalikum fisqun. Alyauma yaisa ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyauhum wakhsyauuni alyauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii waradhiitu lakumul islamaama diinaa famani dhturro fii makhmashotin ghairo mutajaanifin li istmin innallaaha ghafuurur rakhiim.

Arti: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al Maidah ayat 3).

Tafsir dan Makna

Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan. Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah al An'a m / 6: 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

Demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati.

Diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Ini Makna Logo HUT ke-81 RI, Terinspirasi dari Budaya dan Nilai Pancasila

25 hari lalu

Grammy Awards Resmi Tambah 5 Kategori Baru, Musik Asia hingga Latin Jadi Sorotan!

1 tahun lalu

Arti Allahumma Ballighna Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini!

1 tahun lalu

Khutbah Kedua Jumat Latin: Doa Mustajab untuk Kebaikan Umat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal