Syarat dan Cara Mengurus Perceraian, Lengkap dengan Biayanya

Inas Rifqia Lainufar
Syarat dan cara mengurus perceraian. (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara mengurus perceraian memang terbilang rumit. Biaya yang dikeluarkan juga tak sedikit, terutama bagi penggugat yang melayangkan banyak gugatan.

Setelah putusan perceraian dikeluarkan, masih ada sederet tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya memperoleh sertifikat atau akta cerai. Namun, banyak orang akhirnya memilih untuk memutus hubungan pernikahan yang sah karena adanya konflik berkepanjangan atau ketidak harmonisan.

Oleh sebab itu, syarat dan cara mengurus perceraian berikut ini perlu disimak agar putusan perceraian lebih cepat dikeluarkan oleh pengadilan.

Syarat dan Cara Mengurus Perceraian

Syarat Mengurus Perceraian

Berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengurus perceraian.

- Surat nikah.
- Fotokopi surat nikah bermaterai dan telah dilegalisir.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan dari kelurahan (jika alamat penggugat tidak diketahui).
Fotokopi akta kelahiran anak bermaterai dan telah dilegalisir (apabila memiliki anak).

Namun jika ingin melanjutkan ke proses urusan harta gono-gini, terdapat beberapa dokumen lain yang harus disiapkan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Andhara Early dan Bugi Resmi Bercerai usai 14 Tahun Menikah

Seleb
5 hari lalu

Atalia Praratya Rujuk dengan Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Seleb
5 hari lalu

Ridwan Kamil Dituduh Selingkuh dengan Aura Kasih, Pihak Atalia Praratya: Cocokologi!

Seleb
5 hari lalu

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sudah 6 Bulan Pisah Rumah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal