Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum pernikahan dilakukan. Jika syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak sah. Syarat pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
Adanya calon suami dan calon istri yang sama-sama beragama Islam, baligh, berakal, dan bersedia menikah. Jika salah satu pihak adalah non-Muslim, maka pernikahan tidak sah kecuali jika pihak non-Muslim masuk Islam terlebih dahulu.
Adanya wali nikah dari pihak calon istri yang memiliki hak untuk menikahkannya. Wali nikah adalah ayah kandung, kakek, saudara laki-laki, paman, atau wali hakim. Jika tidak ada wali nikah, maka pernikahan tidak sah.
Adanya dua orang saksi yang adil, baligh, berakal, dan mendengar ijab kabul secara langsung. Saksi harus laki-laki Muslim, kecuali jika tidak ada maka boleh diganti dengan dua orang perempuan Muslim. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan tidak sah.
Adanya ijab kabul yang merupakan ucapan pernikahan dari wali nikah dan calon suami. Ijab adalah ucapan wali nikah yang menyerahkan calon istri kepada calon suami, misalnya “Aku nikahkan engkau dengan anakku”. Kabul adalah ucapan calon suami yang menerima calon istri, misalnya “Aku terima nikahnya”. Ijab kabul harus sesuai dengan syariat, jelas, dan tanpa paksaan. Jika tidak ada ijab kabul, maka pernikahan tidak sah.