Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Contoh Teks MC Pernikahan Islami, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Simak

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:52:00 WIB
Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Simak
Syarat dan rukun pernikahan dalam Islam (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan rukun pernikahan dalam Islam penting untuk diketahui bagi pasangan yang hendak menikah. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. 

Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Namun, pernikahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syariat dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Apa saja syarat dan rukun pernikahan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum iNews.id pada Rabu (17/1/2024) 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut