Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya 

Rilo Pambudi
Wikku D Nugroho
Syarat nikah siri (Foto: Istimewa)

11. Membawa atau memperlihatkan mahar.

12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.

13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil

14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.

Tata Cara Nikah Siri

Berikut tata cara nikah siri yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan resmi: 

1. Calon suami telah mendapatkan izin dari wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Jika tidak mendapatkan hal tersebut, maka nikah siri hukumnya tidak sah. 

2. Dari masing-masing mempelai pria maupun perempuan bisa menghadirkan dua orang yang bertugas sebagai saksi. 

3. Untuk menjalankan pernikahan ini, perlu adanya mahar atau mas kawin. 

4. Proses ijab kabul nantinya dipimpin oleh pemuka agama atau penghulu. 

Hukum Nikah Siri

Menurut Kurniawati (2019), dalam bukunya yang berjudul Nikah Siri, hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan. 

Hal tersebut sesuai dengan mazhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah. 

Demikian ulasan mengenai syarat nikah siri. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
15 hari lalu

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam

Muslim
15 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Muslim
18 hari lalu

Nikah Siri Adalah Sah Menurut Agama, Tapi Mengapa Tidak Diakui Negara?

Buletin
19 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal