Syarat Nikah Siri, Lengkap dengan Tata Cara dan Hukumnya 

Rilo Pambudi
Wikku D Nugroho
Syarat nikah siri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Syarat nikah siri jadi informasi seputar Islam yang wajib disimak oleh umat Muslim. Nikah siri jadi salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan untuk mengingkat hubungan suami istri. 

Selain itu, nikah siri mendapatkan konotasi negatif di masyarakat Indonesia. Karena tata caranya identik dengan diam-diam dan dilakukan secara tertutup tanpa adanya pemberitahuan kepada khalayak ramai. 

Lalu, apakah nikah siri dalam Islam bisa dikatakan sah? Menurut Irfan dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan secara ketentuan Islam. Namun yang membedakan adalah nikah ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA. 

Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Namun, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum. 

Lantas, apa saja syarat, tata cara, dan hukum nikah siri dalam Islam? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
13 hari lalu

Apakah Nikah Siri Sama dengan Zina? Ini Hukum dan Syaratnya dalam Islam

Muslim
13 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Muslim
16 hari lalu

Nikah Siri Adalah Sah Menurut Agama, Tapi Mengapa Tidak Diakui Negara?

Buletin
17 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal