2. Berakal. Orang yang terganggu akalnya, atau gila tidak wajib berpuasa.
3. Balig atau dewasa. Yaitu berumur lima belas tahun ke atas, atau sudah menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi sebagai tanda baligh bagi anak laki-laki, meskipun usianya belum mencapai umur lima belas tahun. Anak yang belum baligh, sebagaimana disebutkan di atas tidak wajib berpuasa. Namun demikian bila anak itu telah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk) kemudian ia melak¬sanakan puasa, maka puasanya sah. Oleh karena itu sejak kecil anak-anak harus dilatih berpuasa, sehingga pada saat memasuki dewasa mereka telah terbiasa melaksanakannya. Sabda Nabi s.a.w.:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).
4. Mampu Berpuasa. Mereka yang tidak mampu berpuasa, karena sudah sangat tua, sakit dan sebagainya, tidak wajib berpuasa, kewa¬jiban itu diganti dengan membayar fidyah.
Firman Allah SWT: “Barang siapa yang sakit, atau sedang dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan”. (QS. al-Baqarah, 2:185). Pada ayat yang lain dijelaskan: “Dan wajib bagi mereka yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (QS. al-Baqarah, 2:184).
Wallahu A'lam.