5 Syarat Wajib Haji dan Rukun sesuai Syariat

Kastolani Marzuki
Jemaah tampak melakukan ibadah tawaf di Ka"bah. (Foto: MPI/Abdul Hakim)

JAKARTA, iNews.id - Jutaan umat Muslim di seluruh dunia mulai berdatangan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Lalu, apa syarat wajib haji? Berikut ulasannya.

Tiap Muslim pasti ingin menunaikan ibadah haji untuk menggenapkan rukun Islam. Ibadah haji ini wajib dijalankan bagi tiap Muslim yang mampu baik fisik maupun secara materi. Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan harihari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Dalil perintah menjalankan ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Al Qur'an:

 وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al-Haj: 27).

Syarat Wajib Haji

Pelaksanaan ibadah ini tidak lepas syarat dan rukun haji.  Ada 5 Syarat wajib haji yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut:

1. Beragama Islam 
2. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh. 
3. Baligh  
4. Merdeka  
5. Kuasa atau mampu

Bagi anak-anak yang mengerjakan ibadah haji, secara hukum hajinya sah sebagai amal sunah. Namun, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali. Sabda Rasulullah Saw:

Artinya: ”Anak-anak yang telah haji, sesudah baligh ia wajib melakukan haji kembali, dan hamba yang telah haji, sesudah dimerdekakan, ia wajib mengerjakan haji kembali”. (H.R. Baihaqi).

Adapun bagi syarat merdeka yakni, bukan budak atau hamba sahaya. Kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

Sedangkan kuasa atau mampu artinya mampu baik secara harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan haji.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Seleb
2 bulan lalu

Usai Ibadah Haji Afgan Lebih Selektif Pilih Teman, Ini Alasannya

Muslim
2 bulan lalu

Berapa Kuota Haji Khusus 2026? Wamen Dahnil Ungkap Besarannya

Nasional
4 bulan lalu

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal