5 Syarat Wajib Haji dan Rukun sesuai Syariat

Kastolani Marzuki
Jemaah tampak melakukan ibadah tawaf di Ka"bah. (Foto: MPI/Abdul Hakim)

Syarat Wajib Haji

Pelaksanaan ibadah ini tidak lepas syarat dan rukun haji.  Ada 5 Syarat wajib haji yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut:

1. Beragama Islam 
2. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh. 
3. Baligh  
4. Merdeka  
5. Kuasa atau mampu

Bagi anak-anak yang mengerjakan ibadah haji, secara hukum hajinya sah sebagai amal sunah. Namun, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali. Sabda Rasulullah Saw:

Artinya: ”Anak-anak yang telah haji, sesudah baligh ia wajib melakukan haji kembali, dan hamba yang telah haji, sesudah dimerdekakan, ia wajib mengerjakan haji kembali”. (H.R. Baihaqi).

Adapun bagi syarat merdeka yakni, bukan budak atau hamba sahaya. Kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April

13 hari lalu

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji

4 bulan lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

4 bulan lalu

Menhaj Sebut Haji 2026 Jadi Salah Satu yang Terbaik, Singgung Keraguan di Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal