JAKARTA, iNews.id - Tata cara makmum masbuk patut diketahui setiap muslim. Pasalnya, setiap muslim wajib hukumnya sholat berjamaah di masjid.
Namun kadang sebagai makmum, kita telat datang dan tertinggal oleh imam serta jamaah lainnya. Makmum masbuk adalah istilah yang merujuk kepada seseorang yang tidak memulai shalat bersama imam.
Ketika seseorang menjadi makmum masbuk, ada tata cara yang perlu diikuti sesuai dengan situasi yang dihadapi. Dilansir iNews dari laman Muslim, berikut tata cara makmum masbuk yang perlu disimak:
Pendapat jumhur ulama bahwa seseorang dianggap telah menunaikan satu rakaat dalam shalat berjama'ah jika dia bergabung dengan imam saat rukuk. Salah satu buktinya adalah hadis Abu Bakrah Nafi' bin Al Harits radhiallahu’anhu:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ