JAKARTA, iNews.id - Tata cara memandikan jenazah penting diketahui Muslim agar tidak salah dalam mengurus atau memulasara jenazah sebelum dimakamkan. Perawatan jenazah dalam Islam termasuk memandikannya hukumnya fardu kifayah.
Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Meski demikian, pengurusan atau perawatan jenazah penting diketahui tiap orang agar mengerti tata caranya. Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan ketika seseorang meninggal dunia.
Berikut Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB:
1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402).
3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air.
4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutut.
5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat.