Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Niat merupakan salah satu rukun zakat fitrah.
Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), mayoritas ulama mazhab, termasuk Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tidak memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang. Menurut mereka, zakat fitrah harus dikeluarkan menggunakan bahan makanan pokok suatu wilayah.
Pandangan tersebut berbeda dengan ulama Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Keputusan itu berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunyi:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92).
Terkait nominal uang yang dikeluarkan, besarannya harus sesuai dengan harga 2,5 kg atau 3 kg beras di tempat tersebut. Maka jika harga beras berkualitas baik di suatu wilayah mencapai Rp17.000 per kilogram, seseorang harus membayar zakat fitrah sebesar Rp42.500 atau Rp51.000.
Tata cara membayar zakat fitrah di atas sudah cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.