JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki muslim sangat penting untuk diketahui. Mengkafani jenazah artinya membungkusnya dengan kain kafan sebelum dikebumikan.
Di dalam Islam diajarkan jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Setiap muslim sebaiknya mengetahui setiap tahapan-tahapan tersebut.
Salah satu dari tahapan pengurusan jenazah yang penting diketahui adalah mengkafani mayit. Proses tersebut dilakukan setelah jenazah disucikan atau dimandikan.
Ketentuan mengurus jenazah termasuk mengkafani mayat sudah diajarkan oleh Rasulullah. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu tentang seseorang yang meninggal karena jatuh dari untanya. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Sementara ketentuan selain itu bisa dikatakan sunnah. Hal itu juga berdasarkan hadits Rasulullah yang pernah bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim no. 943)
Meski terlihat sederhana, mengkafani jenazah adalah hal yang tidak bisa dilakukan setiap orang. Pekerjaan ini bahkan biasanya diserahkan kepada pemuka agama. Terlebih, ada yang sedikit berbeda dalam menangani jenazah laki-laki dan perempuan.
1. Jumlah kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki 3 lapis agar lebih afdhal. Sementara untuk perempuan adalah 5 lapis.
2. Warna kain kafan terbaik adalah putih lengkap dengan wewangian.
3. Jumlah kain kafan lebih dari sehelai dalam jumlah ganjil. Dianjurkan dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah.
4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun.
5. Biaya kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.
6. Dalam mengkafani, sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian guna menutup anggota tubuh yang berlubang meliputi:
- Mata
- Lubang hidung
- Telinga
- Mulut
- Dubur
Demikian juga pada anggota sujud yang meliputi: