JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah perempuan berikut perlu diketahui oleh seluruh umat muslim. Pasalnya, mengurus jenazah, dari mensalatkan, mengkafani, hingga memakamkan merupakan perbuatan yang berhukum fardhu kifayah.
Mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki sebenarnya hampir mirip. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah kain yang digunakan.
Sebuah hadits riwayat Abu Dawud pernah menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum dikafankan dengan menggunakan lima kain kafan.
Kelima kain itu berupa satu helai kain yang menutupi bagian pusar hingga anggota ujung kaki, satu helai kain sebagai khimar atau kerudung, gamis atau baju yang menutupi bagian badan dan satu lembar kain yang digunakan untuk membungkus seluruh tubuh jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah wanita, yang dilansir dari laman NU Online (20/6/2022) adalah sebagai berikut.
Tata cara mengkafani jenazah perempuan
-Menyiapkan 5 lembar kain kafan dengan dianjurkan yang berwarna putih.
-Dianjurkan memakai wewangian.
-Menyiapkan tiga, lima, atau tujuh utas tali untuk mengikat kain dan hamparkan di bagian kepala, bagian badan, dan bagian kaki.
-Hamparkan kain panjang di atas tiga utas tali.
Hukum Bacaan Idgham Mutajanisain Kamil
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News