JAKARTA, iNews.id - Tata cara sholat Idul Adha dan niatnya perlu diketahui Muslim agar bisa melaksanakan ibadah sholat sunnah yang dilakukan setahun sekali dengan baik dan benar.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Sama seperti tahun 2020 lalu, pemerintah meniadakan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan tanah lapang khusus di daerah yang memberlakukan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa panduan pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat. Dalam fatwa tersebut, MUI mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk sholat Idul Adha dilakukan di rumah saja.
"Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya, Minggu (18/7/2021).
Sholat Idul Adha tidak diawali dengan azan dan iqomah melainkan dengan seruan asholaatul jaam'iah. Yakni seruan untuk melaksanakan sholat berjamaah yang dikumandangkan Bilal.